Menu

Mode Gelap

Berita WIB

Kronologi Roti Okko Terungkap Sertifikat Halalnya Dicabut


					Sejumlah roti Okko yang belum ditarik dan masih dijual di beberapa distributor roti di Pasar Ciwastra, Bandung, Jawa Barat, Kamis, 25 Juli 2024. BPOM menemukan kandungan bahan berbahaya natrium dehidroasetat dan meminta produsen roti Okko untuk menarik dan memusnahkan semua produknya. Perbesar

Sejumlah roti Okko yang belum ditarik dan masih dijual di beberapa distributor roti di Pasar Ciwastra, Bandung, Jawa Barat, Kamis, 25 Juli 2024. BPOM menemukan kandungan bahan berbahaya natrium dehidroasetat dan meminta produsen roti Okko untuk menarik dan memusnahkan semua produknya.

LemonsNews.com,Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama mencabut sertifikat halal produk Roti Okko, karena ditemukan sejumlah pelanggaran regulasi tentang Jaminan Produk Halal.

“Atas pelanggaran yang dilakukan oleh PT ARF selaku produsen roti Okko, BPJPH memberikan sanksi administratif berupa pencabutan sertifikat halal dengan nomor ID00210006483580623 terhitung sejak 1 Agustus 2024,” kata Kepala BPJPH Aqil Irham di Jakarta, Kamis, 1 Agustus 2024.

Aqil mengatakan bahwa sejak Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) merilis temuan penggunaan bahan berbahaya berupa Natrium Dehidroasetat pada produk roti Okko, Kemenag langsung menugaskan tim untuk melakukan pengawasan ke lapangan, meminta konfirmasi kepada Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM, dan berkoordinasi dengan BPOM.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa PT ARF telah mengajukan sertifikasi halal melalui Sihalal pada 27 Juni 2023 sesuai ketentuan yang berlaku. Pada saat itu roti Okko menggunakan bahan pengawet kalsium propionate sesuai dengan daftar bahan yang dilaporkan PT ARF pada saat pengajuan sertifikasi halal.

Selain itu, tidak ditemukan bahan natrium dehidroasetat saat auditor halal melakukan pemeriksaan bahan dan produksi. Natrium dehidroasetat biasa digunakan sebagai pengawet kosmetik.

Melalui pengawasan ke fasilitas produksi atau pabrik PT ARF, BPJPH menemukan ketidaksesuaian proses produksi terhadap penerapan Sistem Jaminan Produk Halal yang berkaitan dengan kriteria komitmen dan tanggung jawab, penggunaan bahan, proses produk halal, produk, dan juga pemantauan dan evaluasi.

BPJPH juga menemukan pencantuman label halal pada produk Roti Bun Rasa Kopi Susu yang tidak terdaftar sebagai varian produk dalam sertifikat halal nomor ID00210006483580623.

“Dari hasil temuan pengawasan ke fasilitas produksi PT ARF, terdapat temuan pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor: 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal pasal 65, pasal 84, dan pasal 87,” kata Aqil.

“Sebagaimana ketentuan PP Nomor: 39 Tahun 2021 pasal 149, maka atas pelanggaran tersebut pelaku usaha dikenai sanksi administratif berupa pencabutan sertifikat halal, dan penarikan barang dari peredaran,” kata Aqil menambahkan.

Kasus tersebut, kata Aqil, membuktikan pentingnya kesadaran, komitmen, dan tanggung jawab pelaku usaha dalam pemenuhan kriteria SJPH yang telah ditetapkan.

Kemenag mengimbau kepada pelaku usaha untuk menaati seluruh ketentuan regulasi JPH yang berlaku. Sebab, sertifikasi halal bukanlah sekedar mekanisme pemenuhan kewajiban administratif, melainkan sebagai wujud komitmen pelaku usaha terhadap regulasi yang wajib ditaati dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Asal Mula Kasus Natrium Dehidroasetat Terungkap

Awal mula kabar ditemukannya sodium dehydroacetate berasal dari Paguyuban Roti dan Mie Ayam Borneo atau Parimbo yang melakukan uji laboratorium atas merek roti Aoka dan Okko.

Rasa penasaran mendorong paguyuban mengupayakan uji laboratorium atas roti-roti itu di laboratorium milik SGS Indonesia – bagian dari SGS Group, perusahaan multinasional yang menyediakan jasa laboratorium verifikasi, pengujian, inspeksi, dan sertifikasi.

Hasil pengujian sampel roti Aoka disebut mengandung sodium dehydroacetate (dalam bentuk asam dehidroasetat) sebanyak 235 miligram per kilogram. Sedangkan roti Okko yang mengandung zat serupa sebanyak 345 miligram per kilogram.

Produsen roti Aoka PT Indonesia Bakery Family membantah temuan tersebut.

(LMV/eb)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

I Gede Ananta Terpilih Sebagai Ketua Karang Taruna Jawa Tengah Masa Bakti 2025–2030

22 Mei 2025 - 13:00 WIB

7 Kebiasaan Orang Sukses Yang Wajib Kamu Tiru

22 Mei 2025 - 11:47 WIB

Manfaat dan Jenis Pemeriksaan Layanan Cek Kesehatan Gratis

14 Mei 2025 - 10:12 WIB

I Gede Ananta Wijaya Putra,Kandidat Kuat Ketua Karang Taruna Jawa Tengah 2025-2030

14 Mei 2025 - 09:50 WIB

SMP NEGERI 2 TLOGOWUNGU SOSIALISASIKAN BUKU PENGHUBUNG ELEKTRONIK

30 April 2025 - 14:42 WIB

KEJURPROV DRAGBIKE IMI JATENG PUTARAN 1 DI PATI SUKSES DIGELAR

22 April 2025 - 09:00 WIB

Trending di Berita