Menu

Mode Gelap

Berita WIB

Kapan Mulai Pasang Bendera Merah Putih di HUT Ke-79 RI? Cek Infonya


					Perbesar

"Ilustrasi Pengibaran Bendera Merah Putih"

LemonsNews.com – Salah satu hal yang bisa dilakukan sebagai ungkapan atau ekspresi cita Tanah Air juga untuk memeriahkan dan memperingati Hari Kemerdekaan RI setiap tanggal 17 Agustus adalah dengan ikut mengibarkan bendera merah putih, baik di halaman rumah, sekolah, maupun perkantoran.

Imbauan pengibaran bendera merah putih tertuang dalam edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia. Lalu,kapan mulai memasang bendera merah putih untuk HUT ke-79 RI?

Kapan Mulai Pasang Bendera Merah Putih Memperingati HUT ke-79 RI?

HUT ke-79 RI diperingati pada tanggal 17 Agustus 2024 dan ditetapkan sebagai hari libur nasional. Tema besar HUT ke-79 RI tahun ini adalah “Nusantara Baru, Indonesia Maju”.

Masyarakat bisa mengibarkan bendera merah putih di lingkungannya masing – masing mulai tanggal 1 Agustus sampai dengan 31 Agustus 2024.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Nomor B-04/M/S/TU.00.03/07/2024 tentang Penyampaian Tema dan Logo HUT Ke-79 Kemerdekaan RI Tahun 2024.
“Mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 s.d. 31 Agustus 2024,” demikian bunyi poin ketiga dalam edaran tersebut.

Namun,sebelum itu sebaiknya kita cermati dulu aturan pemasangan bendera Merah Putih yang meliputi cara dan ukuran bendera.

Penaikan Bendera Pusaka sesudah pembacaan Teks Proklamasi .17 Agustus 1946. (Arsip Nasional)

Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih Menurut UU

Aturan pemasangan bendera merah putih yang benar tertuang dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Berdasarkan Pasal 7 dalam UU Nomor 24 Tahun 2009, terdapat lima poin penting yang harus diperhatikan sebelum memasang atau mengibarkan bendera, seperti waktu dan lokasi. Berikut aturan selengkapnya:

  • Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
  • Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.
  • Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
  • Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.
  • Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.

 

(LMV/eb)

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

I Gede Ananta Terpilih Sebagai Ketua Karang Taruna Jawa Tengah Masa Bakti 2025–2030

22 Mei 2025 - 13:00 WIB

7 Kebiasaan Orang Sukses Yang Wajib Kamu Tiru

22 Mei 2025 - 11:47 WIB

Manfaat dan Jenis Pemeriksaan Layanan Cek Kesehatan Gratis

14 Mei 2025 - 10:12 WIB

I Gede Ananta Wijaya Putra,Kandidat Kuat Ketua Karang Taruna Jawa Tengah 2025-2030

14 Mei 2025 - 09:50 WIB

SMP NEGERI 2 TLOGOWUNGU SOSIALISASIKAN BUKU PENGHUBUNG ELEKTRONIK

30 April 2025 - 14:42 WIB

KEJURPROV DRAGBIKE IMI JATENG PUTARAN 1 DI PATI SUKSES DIGELAR

22 April 2025 - 09:00 WIB

Trending di Berita