Menu

Mode Gelap

Berita WIB

Dukung ASI Ekslusif,Jokowi Resmi Larang Produsen Susu Formula Pasang Iklan dan Diskon


					Dukung ASI Ekslusif,Jokowi Resmi Larang Produsen Susu Formula Pasang Iklan dan Diskon Perbesar

LemonsNews.com -Demi mendukung pemberian air susu ibu (ASI) eksklusif, pemerintah melarang produsen dan distributor susu formula memberikan diskon harga kepada pembeli.

Larangan itu dimuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang diteken Presiden Jokowi pada 26 Juli lalu.

Pasal 33 PP tersebut menjelaskan larangan-larangan yang dinilai menghambat pemberian ASI eksklusif. Ketentuan spesifik soal pemberian diskon susu formula diatur dalam Pasal 33 huruf c.

“Pemberian potongan harga atau tambahan atau sesuatu dalam bentuk apapun atas pembelian susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya sebagai daya tarik dari penjual,” bunyi ketentuan itu.

Selain tidak boleh memberikan diskon, Pasal 33 PP itu juga melarang pemberian contoh produk susu formula secara gratis. Produsen juga tidak boleh menawarkan kerja sama berbentuk apapun dengan fasilitas layanan kesehatan, tenaga medis, kader kesehatan, ibu hamil maupun ibu yang baru melahirkan.

Ilustrasi Ibu menyusui (LemonsNews.com)

Jokowi juga melarang produsen atau distributor susu formula menjual produk-produk mereka langsung ke rumah pembeli.

Pasal 33 huruf d juga melarang penggunaan tenaga medis, tenaga kesehatan, kader Kesehatan, tokoh masyarakat, dan pemengaruh media sosial alias influencer untuk memberikan informasi mengenai susu formula bayi atau produk pengganti ASI lainnya kepada masyarakat.

Selain itu, iklan mengenai susu formula atau produk lainnya yang merupakan pengganti ASI juga tidak boleh dilakukan di media masa maupun media sosial.

“Pengiklanan susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya dan susu formula lanjutan yang dimuat dalam media massa, baik cetak maupun elektronik, media luar ruang, dan media sosial,” bunyi Pasal 33 huruf e.

 

(LMV/eb)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

I Gede Ananta Terpilih Sebagai Ketua Karang Taruna Jawa Tengah Masa Bakti 2025–2030

22 Mei 2025 - 13:00 WIB

7 Kebiasaan Orang Sukses Yang Wajib Kamu Tiru

22 Mei 2025 - 11:47 WIB

Manfaat dan Jenis Pemeriksaan Layanan Cek Kesehatan Gratis

14 Mei 2025 - 10:12 WIB

I Gede Ananta Wijaya Putra,Kandidat Kuat Ketua Karang Taruna Jawa Tengah 2025-2030

14 Mei 2025 - 09:50 WIB

SMP NEGERI 2 TLOGOWUNGU SOSIALISASIKAN BUKU PENGHUBUNG ELEKTRONIK

30 April 2025 - 14:42 WIB

KEJURPROV DRAGBIKE IMI JATENG PUTARAN 1 DI PATI SUKSES DIGELAR

22 April 2025 - 09:00 WIB

Trending di Berita