Blora, LemonsNews.com – Ditengarai menggunakan bahan baku berbahaya, tim gabungan sidak rumah produksi gula merah. Tepatnya, di Dukuh Nglebok, Kelurahan Tambakromo, Kecamatan Cepu Rabu (24/7).
Guna mengidentifikasi kandungan bahan yang ada di gula merah, tim mengambil sampel untuk diuji laboratorium. Saat awak media datang ke tempat lokasi pembuatan gula merah, pemilik industry, Lasdi dan istri sempat terkejut dengan kehadiran tim gabungan. Tampak bungkusan gula merah dengan jumlah banyak siap diambil oleh konsumen.
Sub Koordinator Kefarmasian dan Alat Kesehatan Dinas Kesehatan ( Dinkes ) Blora Norra Sutresmiyanti menyampaikan, sidak dilaksanakan menindaklanjuti berita yang beredar terkait gula merah palsu yang diproduksi di Dukuh Nglebok.
Pihaknya melakukan pemeriksaan bahan baku, alat produksi, dan bahan jadi di pabrik. ’’Kami melakukan pengecekan pada sarana dan prasarana kesehatan industri. Kenyataan di lokasi ternyata tidak memenuhi persyaratan,” ujarnya.
Dari hasil penilaian, kebersihan industri masuk dalam tingkatan level 4 yang artinya harus perlu pembinaan lebih lanjut. Ada indikasi dugaan penggunaan bahan berbahaya pengawet di gula merah.
Pengawet itu berjenis cairan arum manis, cairan berbahaya itu jika dikonsumsi berlebihan akan menyebabkan komplikasi gagal ginjal dan penyakit kanker. ’’Bahan baku gula merah dan arum manis kami bawa untuk diperiksa kandungan bahan bakunya di laboratorium dinas kesehatan. Hasilnya akan keluar secepat-cepatnya dua minggu,” terangnya.
Lurah Kelurahan Tambakromo Muhammad Irawan mengatakan, industri gula merah di Dukuh Nglebok itu sudah berjalan satu tahun lamanya. Sebelumnya, memiliki usaha arum manis atau rambut nenek.
Pihaknya sudah sering melakukan pemantauan dan meminta kepada pemilik industri untuk melaksanakan usaha sesuai dengan regulasi dan kesehatan.
’’Kami berterima kasih kepada tim gabungan dinas dan aparat, sudah melakukan pemeriksaan pada industri rumah tangga yang ada di Dukuh Nglebok. Nantinya, pihak dinas akan memberikan edukasi dan arahan untuk memenuhi kriteria industri yang ditetapkan oleh pemerintah kabupaten,” tuturnya.
Tim gabungan yang melakukan sidak meliputi Dinkes, Dinas Pangan, Pertanian, Peternakan, dan Perikanan (DP4), Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Dindagkop UKM), Satpol PP, dan aparat kepolisian Polres Blora.
(LMV/eb)